Syarat & Ketentuan Mandiri e-cash

 

Layanan LINE Pay e-cash adalah layanan yang dioperasikan oleh Bank (sebagaimana didefinisikan di bawah). Setiap pengguna layanan LINE Pay e-cash dengan ini mengetahui hal tersebut di atas dan setuju terhadap Ketentuan-Ketentuan Layanan Mandiri e-cash sebagaimana dinyatakan di bawah ini dan selanjutnya setuju untuk melepaskan LINE (LINE Biz+ Pte. Ltd and seluruh pihak terafiliasi dari LINE Biz+ Pte. Ltd) dari setiap tanggung jawab, tuntutan atau klaim yang timbul dari penyediaan layanan LINE Pay e-cash oleh Bank kepada pengguna layanan LINE Pay e-cash.

 

Syarat & Ketentuan Mandiri e-cash

 

Istilah

 

1. Agen adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dalam penyelenggaraan mandiri e-cash, yang dalam hal ini meliputi jasa pengisian ulang dan tarik tunai.

2. Aplikasi mandiri e-cash adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan mandiri e-cash.

3. Bank adalah PT Bank mandiri (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

4. Cabang adalah seluruh kantor cabang Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.

5. Daftar adalah akses awal layanan mandiri e-cash oleh pengguna telepon seluler melalui USSD maupun aplikasi mandiri e-cash dengan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening.

6. e-Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang disediakan Bank antara lain Internet Banking, mobile Banking, ATM, EDC dan Call Center.

7. Handphone adalah perangkat komunikasi seluler yang dipakai Pemegang untuk mengakses rekeningmandiri e-cash, termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Pemegang.

8. Isi Ulang adalah layanan isi ulang saldo mandiri e-cash yang dapat dilakukan via e-banking, transfer dari bank lain atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank kemudian hari dengan sumber dana berasal dari rekening giro/tabungan, maupun melalui agen.

9. Kata Rahasia adalah adalah kata yang hanya diketahui oleh pemegang, yang dibuat pada saat pendaftaran mandiri e-cash, yang digunakan untuk melakukan reset PIN

10. mandiri e-cash adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi USSD dan aplikasi di handphone untuk melakukan transaksi perbankan

11. merchant adalah perorangan atau badan yang bertindak sebagai penjual barang/jasa yang memiliki physical store maupun virtual store yang bekerjasama dengan bank dalam penyediaan layanan penerimaan pemba yaran dengan mandiri e-cash.

12. mobile Network Operator adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang memiliki atau mengontrol semua elemen yang diperlukan untuk menjual dan memberikan layanan kepada pengguna telepon seluler.

13. Nasabah Giro/Tabungan adalah seluruh nasabah Bank yang memiliki produk giro dan/atau tabungan dalam mata uang Rupiah.

14. OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang mandiri e-cash.

15. Pembayaran adalah layanan transaksi pembayaran tagihan maupun transaksi di merchant yang didebet lang sung dari saldo rekening mandiri e-cash nasabah

16. Pembelian adalah layanan transaksi pembelian melalui mandiri e-cash yang didebet langsung dari saldo reken ing mandiri e-cash nasabah.

17. Pemegang mandiri e-cash Unregistered adalah pemegang mandiri e-cash yang terdaftar namun tidak tercatat data identitasnya dengan saldo maksimal Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran dan pembelian.

18. Pemegang mandiri e-cash Registered adalah pemegang mandiri e-cash yang terdaftar dan tercatat data identi tasnya dengan saldo maksimal Rp. 5.000.000,00 (Lima juta Rupiah), dimana pemegang dapat melakukan pembayaran, pembelian, transfer dan tarik tunai.

19. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat pada saat awal pendaftaran mandiri e-cash, yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh Pemegang mandiri e-cash di handphone pada saat menggunakan layanan.

20. Rekening mandiri e-cash adalah rekening pemegang mandiri e-cash berupa nomor telepon seluler pemegang dan dalam mata uang Rupiah.

21. Simcard adalah identitas pelanggan provider telekomunikasi yang digunakan dengan peralatan seluler (handphone).

22. Tarik Tunai adalah layanan penarikan secara tunai tanpa kartu oleh pemegang mandiri e-cash melalui mandiri ATM atau Agen.

23. Teknologi USSD adalah proses atau teknologi untuk pertukaran informasi teks antara sebuah telepon seluler dan aplikasi pada jaringan operator dengan menggunakan kode akses digit yang diawali dengan tanda * dan diakhiri dengan tanda #, dalam hal ini menggunakan *141*6#.

24. Transfer adalah layanan pemindahan saldo antar mandiri e-cash maupun ke rekening giro/tabungan dan ke nomor telepon seluler lainnya.

25. Upgrade Layanan adalah perubahan status pemegang mandiri e-cash dari unregistered menjadi registered.

 

Layanan mandiri e-cash

 

1. Pengajuan menjadi Pemegang mandiri e-cash dilakukan dengan cara pendaftaran melalui handphone calon Pemegang, dimana nomor handphone menjadi nomor rekening mandiri e-cash, dengan ketentuan setiap nomor handphone hanya dapat digunakan untuk satu rekening mandiri e-cash.

2. Layanan mandiri e-cash terdiri dari pendaftaran dan upgrade layanan, transaksi tunai berupa penyetoran dan/atau penambahan saldo (isi ulang) serta tarik tunai, permintaan informasi saldo dan mutasi transaksi, pembayaran tagihan dan merchant, pengiriman uang, dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank.

3. Saldo uang elektronik yang tersimpan dalam mandiri e-cash bukan merupakan saldo tabungan sehingga tidak diberikan bunga dan tidak terkategori dana yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

4. Transaksi pembayaran dapat dilakukan di merchant yang telah bekerjasama dengan Bank dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Bank.

5. Transaksi Pemegang disimpan secara elektronik di dalam server Bank. Pemegang dapat melihat saldo dan mutasi rekening mandiri e-cash melalui handphone. Namun demikian dalam hal terdapat perbedaan antara data saldo dan/atau mutasi yang tertera pada handphone, maka yang dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan mengikat adalah data pada Bank.

6. Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan atas detail fitur, manfaat, biaya dan hal lain yang terkait dengan mandiri e-cash, serta Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash yang akan diberitahukan melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses pemegang seperti media elektronik.

7. Saldo dan/atau mutasi rekening mandiri e-cash tercatat dalam sistem khusus Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan uang elektronik dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta tidak termasuk dalam program Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Limit dan Biaya

 

1. Dalam rangka pengelolaan risiko transaksi, Bank menetapkan limit transaksi isi ulang dan uang masuk harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh pemegang, dan atas dasar pertimbangan Bank, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

2. Pemegang mandiri e-cash dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekeningmandiri e-cash dengan biaya-biaya yang berlaku di Bank, termauk yang ditagih oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan pemegang mandiri e-cash.

 

Pembukaan Rekening mandiri e-cash

 

1. Pembukaan rekening mandiri e-cash dapat dilakukan melalui pendaftaran di handphone calon Pemegang.

2. Pemegang yang telah melakukan pendaftaran melalui handphone dapat melakukan upgrade layanan menjadi Pemegang mandiri e-cash Registered melalui e-Banking Bank maupun direct sales Bank dengan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi serta menunjukan bukti asli identitas diri yang berlaku dan sah (KTP,Paspor, SIM/Lainnya). Pemegang yang telah melakukan upgrade layanan dapat memperoleh seluruh layanan perbankan dan transaksi yang dijelaskan pada layanan mandiri e-cash.

3. Pemegang dapat mengakses mandiri e-cash melalui USSD maupun aplikasi yang telah dikembangkan oleh Bank dengan nomor simcard handphone yang sudah terdaftar.

4. Khusus akses mandiri e-cash melalui USSD, pemegang harus memiliki simcard operator handphone yang ditentukan oleh Bank yang dapat memperoleh layanan mandiri e-cash.

5. Telah membaca dan memenuhi syarat dan ketentuan mandiri e-cash serta membubuhkan tanda pada kolom yang telah disediakan.

 

Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan mandiri e-cash

 

1. Untuk kepentingan pemegang mandiri e-cash, Bank atas pertimbangan sendiri berhak memblokir rekening mandiri e-cash dalam hal terdapat kesalahan PIN sebanyak 3(tiga) kali pada saat mengakses/melakukan transaksi ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang mandiri e-cash.

2. Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, Bank dapat memblokir rekening mandiri e-cashsampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekeningmandiri e-cash.

3. Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup rekening mandiri e-cash jika rekening tersebut disalahgunakan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan dan/atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak dan/atau Bank berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.

4. Atas permintaan pemegang mandiri e-cash antara lain dikarenakan hilangnya handphone atau Simcard, pemegang mandiri e-cash dapat meminta Bank untuk melakukan pemblokiran rekening mandiri e-cash melalui mandiri call 14000 dan/atau cabang Bank.

5. Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Bank melaluimandiri call 14000 dan/atau cabang Bank dapat dilakukan apabila nomor handphone tersebut telah diaktifkan kembali oleh pemegang. Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan oleh pemegang setelah verifikasi data pada USSD maupun aplikasi mandiri e-cash sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem bank.

6. Pemegang mandiri e-cash dapat mengajukan re-issue PIN rekening mandiri e-cash melalui mandiricall 14000 dan/atau cabang Bank dan kemudian diwajibkan segera melakukan perubahan PIN setelah PIN baru diterima melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemegang.

7. Layanan permintaan blokir, buka blokir dan re-issue PIN ini hanya diberikan kepada pemegang mandirie-cash registered.

8. Saldo yang tersisa pada setiap rekening mandiri e-cash yang ditutup akan diserahkan kepada pemegang mandiri e-cash setelah dipotong dengan biaya-biaya Bank yang dikenakan terhadap rekening mandiri e-cash tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh pemegang mandiri e-cash.

9. Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban pemegang mandiri e-cash kepada Bank masih terdapat kewajiban pemegang mandiri e-cash, maka pemegang mandiri e-cash wajib melunasi kewajibannya tersebut.

 

Tanggung Jawab Pemegang mandiri e-cash

 

1. Pemegang bertanggung jawab terhadap keamanan sim card beserta handphone yang digunakan sebagai media untuk mengakses mandiri e-cash yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan proses akibat tidak berfungsinya simcard dan handphone yang digunakan pemegang, pencurian maupun penyalahgunaan dan/atau kejahatan lainnya oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

2. Pemegang bertanggung jawab untuk memperlakukan secara rahasia data-data yang bersifat pribadi, diantara tapi tidak terbatas pada : kode pengguna, kode rahasia, PIN, dan lainnya.

3. Pemegang bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi, kesalahan memasukan nomor tujuan pembayaran, kesalahan memasukan nomor rekening, dan kesalahan memasukan nominal. Untuk itu, Pemegang wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan transaksi, dan kerugian/pengurangan saldo mandiri e-cash atas transaksi yang keliru, menjadi beban Pemegang.

4. Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut diatas, pemegang dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas mandiri e-cash termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan dan/atau kesalahan, tindakan ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan kode pengamanan oleh pemegang dan Bank dilepaskan dari segala kerugian dan tuntuan yang timbul dari pemegang dan pihak ketiga manapun.

 

Lain-lain

 

1. Pemegang setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasi informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan data pemegang, rekening maupun data keuangan Pemegang.

2. Pemegang setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi pemegang, baik rekening maupun data keuangan pemegang lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.

3. Tidak dapat digunakannya mandiri e-cash untuk melakukan transaksi, dalam hal nomor handphone diblokir dan/ atau dinonaktifkan oleh provider handphone atau terjadi gangguan komunikasi dari provider handphone menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang. Pemegang melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari.

4. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash ini saat dengan pemberitahuan kepada Pemegang atau melalui media pemberian informasi/ pengumuman yang lazim digunakan Bank.

5. Terhadap hal – hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemegang menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku pada Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya seperti namun tidak terbatas dan prosedur verifikasi baik verifikasi tanda tangan maupun verifikasi secara elektronis.

6. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan mandiri e-cash ini, pemegang mengikatkan dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produkmandiri e-cash yang akan dimanfaatkan oleh pemegang dan pemegang telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk mandiri e-cash, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya melekat pada produk mandiri e-cash.

 

Pengaduan Keluhan

 

1. Pertanyaan dan keluhan pemegang terkait layanan mandiri e-cash, dan dapat disampaikan secara lisan melalui mandiri call 14000 atau secara tertulis melalui cabang Bank dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan oleh Bank.

2. Pertanyaan dan keluhan yang disampaikan secara lisan namun tidak dapat diselesaikan Bank maksimal dalam waktu 2 hari kerja, pemegang wajib mengajukan secara tertulis.

3. Bank akan melakukan verifikasi data Pemegang mandiri e-cash dengan berpedoman pada data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank. Bank berhak melakukan penolakan untuk memproses pertanyaan dan keluhan yang diajukan Pemegang terkait layanan mandiri e-cash dalam hal data Pemegang yang diverifikasi tidak sesuai dengan data Pemegang yang tersimpan pada sistem Bank.

4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang serta memberikan jawaban kepada Pemegang sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank setelah Bank menerima keluhan/pengaduan secara lengkap.

 

 

 

----

 

 

LINE Pay e-cash is a service operated by the Bank (as defined below). Every LINE Pay e-cash service user hereby is aware of the above matter and agrees to the Mandiri e-cash Terms of Service as outlined below and further agrees to release LINE(LINE Biz+ Pte. Ltd and all of its affiliate) from any liability, lawsuit or claim arising out of the provision of the LINE Pay e-cash service by the Bank to the LINE Pay e-cash service user.

 

Mandiri e-cash Terms of Service

 

Definitions

1. Agent shall be any third party who cooperates with the Bank in the use of mandiri e-cash transactions, including top up and cash withdrawal. 

2. Mandiri e-cash application shall be an application that can be accessed via smartphone or other devices to be determined by the Bank in the future as a medium of registration and use of mandiri e-cash. 

3. Bank shall be PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., having its domicile and head office in Jakarta.

4. Branch shall be all branches of the Bank operating in the territory of Indonesia.

5. Register shall be the initial access to mandiri e-cash services by a mobile phone user via USSD or mandiri e-cash application using a mobile phone number as an account number.

6. e-Banking shall be a service that enables the Bank’s customers to obtain information, communicate, and perform banking transactions via electronic media provided by the Bank including Internet Banking, Mobile Banking, ATM, EDC and Call Center.

7. Mobile Phone shall be a mobile communication device that is used by the Holder to access a mandiri e-cash account, including the mobile network operator used by the Holder.   

8. Top Up shall be mandiri e-cash top up service that can be performed via e-banking, transfer from another bank,or other facilities to be determined by the Bank in the future with the source of funding from current/savings account, and via agents.  

9. Password shall be a word only known by the holder that is created during mandiri e-cash registration, and it is be used to reset PIN.   

10. Mandiri e-cash shall be server-based electronic money that utilizes USSD technology and mobile phone application in order to perform banking transactions.  

11. Merchant shall be a person or entity which is as a seller of goods/services, has a physical store or virtual store, and cooperates with the Bank and accepts payment services using mandiri e-cash. 

12. Mobile Network Operator shall be a wireless telecommunication services provider that owns or controls all necessary elements for selling and providing services to mobile phone users.  

13. Giro/Savings Account Customer shall be all customers of the Bank that have giro and/or savings products in Rupiah. 

14. OTP (One Time Password) shall be a dynamic password sent to the mobile phone number of mandiri e-cash holder. 

15. Payment shall be bill payment transactions or transactions at a merchant directly debited from the customer’s mandiri e-cash account.

16. Purchase shall be a purchase transaction via mandiri e-cash directly debited from the customer’s mandiri e-cash account. 

17. Unregistered holder of mandiri e-cash shall be a mandiri e-cash holder that is registered but their identity is not recorded. The maximum balance allowed for such person is Rp1,000,000.00 (one million Rupiah), and the holder may perform payment and purchase. 

18. Registered holder of mandiri e-cash shall be a mandiri e-cash holder that is registered and their identity is recorded. The maximum balance for such person is Rp5,000,000.00 (five million Rupiah), and the holder may perform payment, purchase, transfer and cash withdrawal. 

19. PIN (Personal Identification Number) shall be the personal identification number created at the beginning of registration, which is confidential and only known by the Holder, and shall be included/entered in the mobile phone by the Holder when using the services.  

20. Mandiri e-cash account shall be the holder’s mandiri e-cash account in form of mobile phone number and in Rupiah.

21. Simcard shall be a telecommunication provider’s customer identity used in the mobile device (mobile phone).

22. Cash Withdrawal shall be a withdrawal in cash without a card performed by a mandiri e-cash holder via Mandiri ATM or Agent.

23. USSD Technology shall be a process or technology for text information exchange between a mobile phone and an application in a operator network by using access code digit that begins with * and ends with #, in this case using *141*6#.

24. Transfer shall be a transfer either between mandiri e-cash accounts or to another giro/savings account and to another mobile phone number. 

25. Services upgrade shall be the change of status of mandiri e-cash holder from unregistered to registered holder.  

 

Mandiri e-cash services

 

1. Application to be a mandiri e-cash Holder can be done by registering via the prospective customer’s mobile phone, in this case the mobile phone number will become the mandiri e-cash account number, provided that each mobile phone number can only be used for one mandiri e-cash account.

2. Mandiri e-cash services consists of registration and services upgrade, cash transaction such as deposit and/or balance increase (top up) and cash withdrawal, balance and transaction information, bill and merchant payment, transfer, and other transactions provided by the Bank.   

3. Electronic money balance in mandiri e-cash is not a savings balance, so there is no interest given and it cannot be classified as the fund guaranteed by Deposit Insurance Institution. 

4. Payment transaction can be performed in a merchant that has cooperated with the Bank in accordance with the procedure and terms specified by the Bank.  

5. Holder’s Transactions are electronically stored in the Bank’s server. The holder can see the balance and transactions of her/his mandiri e-cash account via mobile phone. However, if there is a difference between the balance and/or transaction data shown in the mobile phone, the data on the Bank shall be used as the reference and has a binding effect.

6. The Bank shall be entitled, at any time, to change the feature details, benefits, fees and any other matters related to mandiri e-cash, and the Terms and Conditions of mandiri e-cash will be informed through information/announcement media that are commonly used by the Bank for such purposes, such as through announcement in the Bank’s office or other media that are easy to access by the Holder such as electronic media.    

7. Balance and/or transactions of mandiri e-cash account shall be recorded in the Bank’s special system that is used to manage electronic money from, generally, the funding account of the third party and it is not included in the Deposit Insurance program under law of the Republic of Indonesia Number 24 of 2004 on Deposit Insurance Institution.

 

Limits and Fees

 

1. In order to manage the transaction risks, the Bank sets the daily and monthly cash in limits for transactions that may be performed by the Holder. Based on the Bank’s consideration, such limits may be changed and such changes will be informed through the information media commonly used by the Bank.

2. The Mandiri e-cash holder hereby authorizes the Bank to charge the mandiri e-cash account with fees applicable at the Bank, including the fees invoiced by the third parties in relation to the transactions performed by the Bank for the interest of the mandiri e-cash holder. 

 

 

 

Mandiri e-cash account opening

 

1. Mandiri e-cash account opening can be conducted by registration via the prospective Holder’s mobile phone.

2. The holder that has been registered via mobile phone can perform services upgrade to the Registered Holder of mandiri e-cash via e-Banking Bank or Bank direct sales by completing and signing the application form and providing an original, valid and legal identification (Resident’s Identity Card (KTP), passport, driving license (SIM) or others).The holder that has performed the services upgrade may use and perform all banking services and transactions as set out on the mandiri e-cash services.

3. The holder can access mandiri e-cash via USSD and application developed by the Bank using a registered mobile phone simcard number.  

4. For accessing mandiri e-cash via USSD, the holder shall have a mobile phone simcard from an operator that has been determined by Bank to get use mandiri e-cash services.     

5. The holder has read and met the terms and conditions of mandiri e-cash as well as signed the form in the provided column.

 

Blocking, Opening of Blocked Account, Reissue and Closing of mandiri e-cash

 

1. For the interest of a mandiri e-cash holder, the Bank at its sole discretion is entitled to block mandiri e-cash account in the event the holder fails to enter 3 (three) times to enter the correct PIN when accessing/performing a transaction or because of any other matters which in the Bank’s opinion may cause losses to the mandiri e-cash holder. 

2. At the command of the competent authority, the Bank may block a mandiri e-cash account until there is further instruction from the competent authority to reopen the mandiri e-cash account.

3. The Bank at its sole discretion is entitled to close mandiri e-cash account if such account is misused, including but not limited to accommodate and/or to commit a crime and/or activities that may harm society or any party and/or the Bank for other reasons and considerations solely determined by the Bank.

4. At the request of the mandiri e-cash holder, due to loss of mobile phone or Simcard, the mandiri e-cash holder may request the Bank to block her/his mandiri e-cash account via mandiri call 14000 and/or branches of the Bank. 

5. The mandiri e-cash holder may submit an application for opening a blocked account to the Bank via mandiri call 14000 and/or branches of the Bank if such mobile phone number has been reactivated by the holder. The opening of a blocked account may only be performed by the holder after the verification of data on USSD and mandiri e-cash application in accordance with the data stored in the Bank system.

6. The mandiri e-cash holder may submit a request to reissue PIN of mandiri e-cash account via mandiri call 14000 and/or branches of the Bank, and the holder is required to immediately change the PIN after the new PIN is received through short message sent to the holder’s mobile phone number.   

7. This request for blocking, opening of a blocked account and reissue of PIN may only be made by the registered holder of mandiri e-cash.

8. The remaining balance on each closed mandiri e-cash account will be given to the mandiri e-cash holder after it is deducted by fees to be imposed against such mandiri e-cash account and it has been set off with all amounts to be payable by themandiri e-cash holder.        

9. In the event after the Bank considers the obligation of the mandiri e-cash holder and there is an obligation that has not been fulfilled by the mandiri e-cash holder, the mandiri e-cash holder shall fulfill such obligation.  

 

 

Mandiri e-cash holder’s Responsibilities

 

1. The Holder shall be responsible for the security of Simcard and the mobile phone that are used as the media for accessing her/his own mandiri e-cash account by conducting proper maintenance and storage in order to avoid processing failures due to malfunction of Simcard and mobile phone used by the holder, theft, misuse, and/or any other crimes committed by any third party. 

2. The holder shall be responsible to treat private data as confidential information, including but not limited to, user ID, password, PIN and others.

3. The holder shall be responsible for every transaction performed, including but not limited to the mistake in choosing transaction menu, entering destination number for payment, entering account number, and entering nominal value. Therefore, the Holder shall follow every instruction when performing a transaction, and the loss/reduction in mandiri e-cash balance due to mistake in transaction shall be borne by the Holder.  

4. By considering all aforesaid conditions, the Holder hereby is fully responsible for any loss and claim resulting from the misuse and/or breach and/or crime on mandiri e-cash including but not limited to the loss caused by mistake, lack of awareness or carelessness and misuse of security code by the Holder and the Bank shall be released from any loss and claim arising from the Holder and any third party. 

 

 

Others

 

1. The Holder agrees upon the Bank’s request to give and/or confirm any necessary information needed by the Bank in connection with the holder’s data, account and financial data.   

2. The holder agrees that the Bank may give the holder’s information, on the holder’s account and any other financial data available for the Bank, to other parties including but not limited to subsidiaries, affiliates, or other relevant companies that are deemed appropriate by the Bank in accordance with the provisions of prevailing laws and regulations.  

3. If mandiri e-cash cannot be used to perform transaction because the mobile phone number is blocked and/or deactivated by mobile phone provider or there is a communication disruption from mobile phone provider, the holder shall be fully responsible in such event. The Holder releases the Bank from any claim and loss that may arise in the future.    

4. The bank may change the Terms and Conditions of this mandiri e-cash by delivering notification to the Holder or through information/announcement media that are commonly used by the Bank.

5. For any matters that are not specifically regulated in this Terms and Conditions, the Holder is subject to all provisions and operating procedure commonly applicable to the Bank related to the transactions and other banking services including but not limited to the procedure for verification, both signature verification and electronic verification. 

6. By agreeing to this Terms and Conditions of mandiri e-cash, the Holder states that the Bank has provided adequate information on the characteristics of mandiri e-cash including the benefits, risks, and fees related to mandiri e-cash product.

 

Reporting Complaint 

 

1. Questions and complaints related to mandiri e-cash service may be orally delivered via mandiri call 14000 or in writing through branches of the Bank by providing documents that may be required by the Bank.

2. If the questions and complaints that are orally delivered cannot be solved by the Bank within maximum 2 business days, the holder shall submit them in writing. 

3. The Bank will perform verification of data of mandiri e-cash holder by referring to the Holder’s data stored in the Bank system. The Bank shall have a right to reject processing such questions and complaints that are submitted by the Holder in relation with mandiri e-cash service if during verification the Holder’s data does not confirm with the data stored in the Bank’s system.     

4. The Bank will examine/investigate the Holder’s complaints and provide an answer to the Holder pursuant to the policy and procedure applicable in the Bank after the Bank receives a complete complaint/report.